9 Keuntungan mendirikan PT
1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
2..Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Kepemilikan PT berupa saham, sehingga jika ada investor yang akan masuk dapat dilakukan dengan menawarkan saham perusahaan.
3. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya atau ahli warisnya.
4. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
5. Bebas Beraktivitas Bisnis
Jika anda ingin mencari klien atau pelanggan corporate, maka untuk hubungan B to B anda harus memiliki legalitas perusahaan. Bahkan, hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP.
6. Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
7. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
8. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasaryang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
9. Lebih Bonafid dan Profesional
Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.