Di Wilayah Ini, Minimarket Modern ‘Dimangsa’ Koperasi
Kulon Progo – Jaringan minimarket swasta yang bergerak sangat ekspasif, terutama Alfamart dan Indomart, memang bagaikan tentakel raksasa yang siap melibas banyak toko kecil milik rakyat, hingga di desa-desa. Tapi, di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, gambaran mengerikan itu tidak terjadi. Sebaliknya, jaringan minimarket itu justru tak berdaya, “dimangsa” oleh koperasi.
Saat ini, ada tujuh unit minimarket berbendera Alfamart di Kulon Progo, yang diakuisisi oleh koperasi dan namanya diubah menjadi Tomira, alias Toko Milik Rakyat. Akusisi itu akan menambah tujuh Tomira yang saat ini sudah eksis berdiri di Kulon Progo.
Tujuh Tomira di Kulon Progo meliputi Tomira Jombokan yang dikelola Koperasi KSU Binangun Prima, Tomira Dekso dikelola Koperasi Koppaneka, Tomira Bendungan dikelola Koperasi KSU BMT Giri Makmur, Tomira Temon dikelola Koperasi KSU Trijata, Tomira Lendah dikelola Koperasi KSU Legowo, Tomira Proliman dikelola Koperasi KPN Sumber Rejeki, dan Tomira Kijosuta dikelola Koperasi Mitra Prima Daya.
“Tomira ini menggerakkan perekonomian rakyat. Karena produk lokal bisa dijual di sana,” kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20 di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Senin, 25 April 2016 silam.
Keberhasilan koperasi di Kulon Progo dalam mengakuisisi Alfamart, memang tidak terjadi begitu saja. Pada 2012 Bupati Hasto Wardoyo melansir Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Toko Modern. Salah satu aturan itu menyebutkan, toko modern yang jaraknya kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat harus ditutup.
Konsekuensinya, semua gerai toko modern yang berjarak kurang dari 1.000 meter harus menyesuaikan ketentuan dalam Perda dengan beberapa alternatif, yaitu tidak diperpanjang izin, ditutup, atau diambil alih koperasi (take over).
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai pengelola Alfamart, memilih skenario pengambilalihan oleh koperasi, melalaui Nota Kesepahaman yang ditandatangani dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Menurut Dinas Koperasi dan UMKM Kulon Progo, Tomira mendukung program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo, dalam bentuk penyisihan laba untuk kegiatan pendampingan UMKM dan pendampingan sosial masyarakat, meliputi kegiatan bedah rumah, beasiswa bagi siswa tidak mampu, dan kegiatan sosial lain.
Kemitraan ini dirasa menguntungkan Koperasi dan UMKM dibandingkan dengan pola kerja sama franchise (waralaba) yang selama ini dilakukan dengan ciri-ciri branding hanya minimarket Alfamart, karyawan 100 persen dari Alfamart, barang dagangan 100 persen dari Alfamart, tidak bisa sebagai pusat pelatihan, dikenakan biayagoodwill, serta royalty free dan investasi 100 persen dari pemilik (investor).
Sementara bentuk kemitraan dengan take over bermanfaat lebih besar bagi koperasi dan UMKM. Branding toko dapat dikombinasikan, antara Alfamart dan koperasi dengan nama Tomira. Karyawan toko berasal dari karyawan Koperasi. Selain itu, terdapat produk lokal Kulon Progo dengan standar yang ditentukan, seperti Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Halal MUI, dan lainnya.
Kemitraan dapat pula sebagai pusat pelatihan bagi anggota koperasi, sehingga diharapkan ada pengembangan pengelolaan toko modern, peningkatan kualitas SDM, transfer teknologi, dan transfer pengetahuan (knowledge).
Manfaat kemitraan yang lain adalah tidak dikenakannya goodwill dan royalty free, sehingga tidak membebani keuangan koperasi. Terakhir, diberikan pinjaman modal 100 persen dengan pengembalian dari omset penjualan.
Desain bangunan Tomira masih memperlihatkan ciri khas toko modern, seperti warna cat pada sisi atas bangunan yang berkelir merah. Produk-produk lokal Kulon Progo yang dijajakan antara lain air mineral buatan Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kulon Progo dengan nama Airku, kemudian produk beras dari Gabungan Kelompok Tani Kulon Progo, juga aneka produk usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti rengginang, keripik jahe, wingko, tempe benguk. Ada sekitar 60 jenis produk lokal yang dijual. Ini masih bertahap. Targetnya nanti produk lokal mencapai 50 persen dari yang dijual di Tomira.
Koperasi yang dapat melaksanakan take over Alfamart diwajibkan telah berbadan hukum koperasi Kulon Progo, serta beralamat di wilayah terdekat Alfamart yang akan di-take over dengan surat pernyataan dari koperasi untuk membuka kantor pelayanan atau menambah anggota di wilayah Alfamart.
Ketentuan lain adalah mempunyai unit usaha pertokoan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi dinyatakan aktif dalam arti telah melaksanakan Rapat Anggota Tahuna (RAT) dalam tahun terakhir. Partisipasi anggota pun berjalan baik, serta pengurus dan pengawas telah melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kelayakan usaha koperasi diharuskan berjalan baik. Maksudnya, koperasi memiliki keuntungan, memenuhi kesejahteraan karyawan, memiliki modal tetap di unit pertokoan, serta SDM yang mampu menangani unit pertokoan.
Koperasi juga diwajibkan mempunyai izin usaha teknis, semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lainnya, sesuai usaha yang telah dilakukan. Koperasi yang akan melakukan take over juga diwajibkan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tertib perpajakan, serta mempunyai rekening bank atas nama koperasi.
Koperasi yang berminat disyaratkan mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo mulai 20 Agustus 2015 hingga 27 September 2015, dilampiri fotokopi bukti kriteria.