25 Agustus 2015

Hutang Kartu Kredit

Hutang Kartu Kredit. Dari hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan:

Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan

tdk dapat dipindahtangankan(artinya tdk bisa ditagihkan kepada orang lain),tdk blh menyita barang apapun dr anda

surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar ..

maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master.

Bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

Adlah oknum bank bagian kartu kredit yg menyerahkan/bahkan melelang tagihan hutang cc macet itu ke pihak ke3/ debt collector

debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet.

dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing

maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi.

Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector

Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini

yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt col pun banyak yang bodong alias buatan sndiri

dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

Bahkan dijakarta dan cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang  tlh melunasi hutangnya..

5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46.

Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut.

Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi oleh pihak debt col yang bawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali lipatnya.

Akhrnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan.

Dari info yang saya dpt, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt coll

untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat ttg ketidaktahuan informasi ini

Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia?

Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.

Dari info yg saya dapat dari mantan org kartu kredit,bahwa perusahaan2 debt collector itu tdk ada yg memiliki izin/legalitas sama sekali.

Alamat kantor dan nmr telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya.

Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang!

Dari sudut pandang hukum , kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun

karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya ..

namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak dibodohi.

Kesalahan berikutnya dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya,

dimana sebenarnya yang boleh memiliki kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan.

Namun dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan dengan persetujuan yang mudah.

Akhirnya orang yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet pada kartu kredit

Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain

dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri.

Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya.

Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tak ada ikatan pada nasabah tuk melunasi jika tak mampu membayar bhkan ada didalam klausulnya.

Kedua, hutang kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada anggota keluarga yang lain.

Ketiga, debt col yg digunakan ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master.

Menurut informasi jumlah perputaran uang kartu kredit adalah sebesar Rp. 162 triliun,

dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt collector

namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri.

Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu

Kasus century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat.

Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat .

   

Hutang Kartu Kredit Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ustad Rudi
 

Top