Apa yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Syariah? Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan konvensional.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS Perusahaan pembiayaan konvensional antara lain:
1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak, dengan keuntungan perusahaan diperoleh dari margin.
2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip nisbah bagi hasil sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655. Semoga dapat membantu. Sudah mengertikan Apa yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Syariah?
26 Juni 2016
Apa yang Dimaksud Dengan Pembiayaan Syariah?
By
Ustad Rudi
On
20.49
Langganan:
Posting Komentar (Atom)